TUNTUNAN IBADAH HAJI
Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap
umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun.
Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah
haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan
sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu
datang kembali.
Agar
bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' - khusyu'nya dan
menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu
yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan
tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hal-hal yang mewajibkan haji
| 1. | Islam |
| 2. | Berakal |
| 3. | Baliqh |
| 4. | Merdeka |
| 5. | Mampu
: meliputi kemampuan materi dan fisik.
Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya
untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah
haji dan sejenisnya maka ia tidak
berkewajiban haji. Adapun
orang yang mampu secara materil, tetapi
tidak mampu secara fisik dan jauh harapan
sembuhnya, seperti orang yang sakit
menahun, orang yang cacat atau tua renta
maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang
lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah
haji untuk dirinya sendiri. |
|
|
| 6. | Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang
pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia
pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa
mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam:
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah |
Rukun Haji. Yang
dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan
dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak
syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
| 1. | Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. |
| 2. | Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. |
| 3. | Tawaf Ifadah,
Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali,
dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10
Zulhijah. |
| 4. | Sa'i, yaitu
berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan
Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. |
| 5. | Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. |
| 6. | Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal. |
Wajib Haji, Adalah
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji
sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan
harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
| 1. | Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram |
| 2. | Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina) |
| 3. | Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah |
| 4. | Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). |
| 5. | Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). |
| 6. | Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah. |
| 7. | Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram |
Rukun Umrah
| 1. | Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk umrah di Miqat Makani. |
| 3. | Tawaf Umrah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali |
| 4. | Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali. |
| 5. | Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut |
| 6. | Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal. |
Wajib Umrah
| 1. | Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram |
| 2. | Tidak berbuat yang diharamkan dalam berumrah |
|
|
sumber:
http://dzikir.org/index.php/syariat-islam/haji/124-tuntunan-ibadah-haji
Posting Komentar