TUNTUNAN IBADAH HAJI 
| 
 Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap 
umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun.
 Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah 
haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan 
sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu
 datang kembali. 
Agar
 bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' - khusyu'nya dan 
menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu 
yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan 
tuntunan Nabi Shallallahu                     'alaihi wa sallam.                
                   | 
Hal-hal yang mewajibkan                     haji 
                                                
                             | 1. | Islam |                               | 2. | Berakal |                               | 3. | Baliqh |                               | 4. | Merdeka |                               | 5. | Mampu
                               : meliputi kemampuan materi dan fisik. 
Barangsiapa                               tidak mampu dengan hartanya 
untuk memenuhi biaya                               perjalanan, nafkah 
haji dan sejenisnya maka ia                               tidak 
berkewajiban haji.  Adapun
 orang yang mampu                               secara materil, tetapi 
tidak mampu secara fisik                               dan jauh harapan 
sembuhnya, seperti orang yang                               sakit 
menahun, orang yang cacat atau tua renta                               
maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang                           
    lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah                  
             haji untuk dirinya sendiri. |  |                     | 
 |  
           |                
                 | 6. | Dan                       bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya                       mahram yang
 pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya                       jika ia 
pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa                       
mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa              
         sallam:                       
                       "Tidak (dibenarkan seorang) wanita                       bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq                       Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia                       berdosa tetapi hajinya tetap sah
 |  
 
Rukun             Haji. Yang
             dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan 
dalam             ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak 
syah. Adapun             rukun haji adalah sebagai berikut :                
                   | 1. | Ihram,                     Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji                     atau umrah di Miqat Makani. |                     | 2. | Wukuf                     di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a                     di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. |                     | 3. | Tawaf                     Ifadah,
 Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali,                     
dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10                
     Zulhijah. |                     | 4. | Sa'i,                     yaitu
 berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan                     
Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. |                     | 5. | Tahallul,                     yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai                     melaksanakan Sa'i. |                     | 6. | Tertib,                     yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak                     ada yang tertinggal. |  
 
Wajib             Haji, Adalah
 rangkaian kegiatan yang harus             dilakukan dalam ibadah haji 
sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika             tidak dikerjakan 
harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib             haji adalah ;                
                   | 1. | Niat                     Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani,                     dilakukan setelah berpakaian ihram |                     | 2. | Mabit                     (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam                     perjalanan dari Arafah ke Mina) |                     | 3. | Melontar                     Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah |                     | 4. | Mabit                     di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13                     Zulhijah). |                     | 5. | Melontar                     Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal                     11, 12 dan 13 Zulhijah). |                     | 6. | Tawaf                     Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum                     meninggalkan kota Mekah. |                     | 7. | Meninggalkan                     perbuatan yang dilarang waktu ihram |  
 
Rukun Umrah                
                   | 1. | Ihram,                     Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk umrah                     di Miqat Makani. |                     | 3. | Tawaf                     Umrah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali |                     | 4. | Sa'i,                     yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan                     Marwah sebanyak 7 Kali. |                     | 5. | Tahallul,                     yaitu bercukur atau menggunting rambut |                     | 6. | Tertib,                     yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak                     ada yang tertinggal. |  
 
Wajib Umrah                
                   | 1. | Niat                     Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani,                     dilakukan setelah berpakaian ihram |                     | 2. | Tidak                     berbuat yang diharamkan dalam berumrah |  |  | 
sumber: 
http://dzikir.org/index.php/syariat-islam/haji/124-tuntunan-ibadah-haji
 
Posting Komentar