Dalam 
pengertian umum             Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah 
sebanyak 7 kali, dimana tiga             putaran pertama dengan lari - 
lari kecil (jika mungkin), dan             selanjutnya berjalan biasa. 
Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar             Aswad ( tempat batu hitam ) dengan menjadikan Baitullah             disebelah kiri.

Tawaf Nabi Adam.             Ibnu
 Abbas RA menceritakan bahwa nabi             Adam AS pernah 
melaksanakan Ibadah haji dan bertawaf keliling Ka'bah             dengan
 tujuh kali putaran. Kemudian para malaikat menemuinya dan             
berkata :
"Semoga
             hajimu mabrur wahai Adam. Sesungguhnya kami telah 
melaksanakan             Ibadah Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun 
sebelum kamu."
Adam bertanya :
"Pada             zaman dahulu, apakah yang kalian baca pada saat tawaf  ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu             kami mengucapkan ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa             Allah wallahu akbar"
Adam berkata, tambahkanlah             dengan ucapan :
"Wa             la haula wa la quwwata illa billah"
Maka selanjutnya para             malaikatpun menambahkan ucapan itu.
Tawaf Nabi             Ibrahim,
 setelah menerima perintah             membangun kembali ka'bah, nabi 
Ibrahim AS melaksanakan ibadah haji.             kemudian para malaikat 
menemuinya pada saat tawaf seraya mengucapkan             salam 
kepadanya lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka :
"Dahulu,             apakah yang kalian baca saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu
             sebelum bapakmu Adam kami membaca ; Subhanallah wal hamdu 
lillah wa             la illaha illa Allah wallahu akbar. lalu Adam 
menyuruhkami             menambahkan Wa la haula wa la quwwata illa 
billah ".
Selanjutnya             Ibram berkata :
"Tambahkanlah             bacaan kalian dengan Al aliyyi al 'adzim".
Kemudian para             malaikat pun melaksanakannya.(lihat Al-Azraqy I/45).
Dengan             demikian maka do'a tawaf adalah :
"Subhanallah
             wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. Wa 
la haula             wa la quwwata illa billah Al aliyyi al 'adzim"
Tawaf             Rasulullah,Ibnu
 Umar RA menceritakan             "Dahulu apabila Rasulullah SAW 
melakukan Tawaf yang pertama (             Tawaf Qudum, atau tawaf 
selamat datang ), beliau berlari - lari             kecil pada tiga 
putaran pertama dan berjalan biasa pada empat             putaran 
berikutnya. Beliau melakukan Sa'i ( berlari kecil ) pada Bathnul             Masil (perut lembah) diantara bukit Shafa dan Marwah.
Suci             dari Hadas.
 Dalam menyelenggarakan             tawaf, Jama'ah harus dalam keadaan 
wudhu, suci dari hadas besar dan             kecil serta tidak 
diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid atau             Nifas.
Syarat-syarat             dan tata cara pelaksanaan tawaf adalah sebagai berikut :
-                  Berniat akan melakukan tawaf.
-                  Menuju ke garis coklat tanda batas putaran tawaf yang letaknya searah Hajar Aswad.
-                  Menghadap ke Ka'bah dan ber-Istilam (mengangkat tangan kanan ke arah hajar Aswad) dan memberi isyarat mengecupnya, sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
-                  Memulai putaran pertama sambil membaca do'a.
-                  Sampai di Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani ( bila memungkinkan, atau cukup dengan mengangkat isyarat tangan saja ) sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
-                  Melewati Rukun Yasmani maka sampai ke Hajar Aswad, garis start coklat, maka selesailah satu putaran.
-                  Teruskan dengan putaran berikutnya, sampai selesai putaran ketujuh yang akan berakhir di hajar Aswad.
Jika
 Wudhu             batal pada saat melaksanakan tawaf, segera berhenti 
dan bersucilah             kembali dengan air atau bertayamum. setelah 
itu ulangi putaran saat             batalnya wudhu dan lanjutkan sampai 
selesai. artinya putaran yang             dilakukan sebelum wudhu batal 
adalah sah dan dapat dimasukan             hitungan.
Setelah             selesai Tawaf lanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa             sesuai dengan urutannya.
-                  Berdo'a atau Munajat di Mutlazam.
-                  Shalat sunat dan berdo'a di makam Ibrahim.
-                  Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do'a.
-                  Minum air Zamzam dan berdo'a.
Macam-macam             tawaf
Tawaf terdiri             dari 4 ( empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf Wada             dan Tawaf sunat.
Tawaf Ifadah
 Tawaf
 ifadah adalah             salah satu dari beberapa rukun haji, yang 
harus dilaksanakan sendiri             jika tidakhajinya batal. tawaf 
ini disebut juga Tawaf Ziarah atau             Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj             ayat 29 :
- "Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil 'atiiq"
- Artinya :
- "Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu."
Tawaf
 ini dilaksanakan             setelah semua ibadah Haji telah 
diselesaikan yaitu ; melontar jumrah             Aqabah, membayar dam 
serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian             disunatkan memakai 
wewangian setelah jama'ah tidak Ihram. Hal ini             diterangkan 
dalam hadis Aisyah : 
- Artinya : "Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
- sebelum ia melakukan tawaf di Ka'bah."
- (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah Tawaf Ifadah             jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah             dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram. 
Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah.
             Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan 
rukub Haji             yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang 
melakukan Ibadah             Haji. Berikut ini pendapat para imam 
tentang waktu Tawaf Ifadah :
| HANAFIYAH : | Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah. | 
| MALIKIYAH : | Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama'ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam | 
| SYAFI'IYAH : | Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama'ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah). | 
Disebut juga Tawaf             Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang             dilakukuan pada waktu jama'ah baru tiba di Mekah.
Nabi Muhammad SAW setiap             kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti             shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut             juga Tawaf Masjidil Haram.
Hukum
 untuk tawaf Qudum             adalah Sunat. maka jika tidak 
melaksanakan tawaf Qudum tidak             membatalkan Ibadah haji 
ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid             atau Nifas 
dilarang melakukan Tawaf Qudum. Bagi wanita yang             
melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
Tawaf
 Qudum ini boleh tidak             disambung dengan Sa'i, tetapi bila 
disambung maka Sa'inya sudah             termasuk Sa'i haji. Oleh karena
 itu waktu Tawaf Ifadah jama'ah tidak             perlu lagi melakukan 
Sa'i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas             Ihram di bawah
 ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri.             kalau 
mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad. atau            
 cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :
"Allahumma
             Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi'ahdika
             Wattibaa'an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin 
Shallalahu             Alaihi Wasallam."
Artinya :
"Ya
             Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, 
dan             memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu 
penghulu             kami Muhammad SAW"
ditengah-tengah melakukan             tawaf itu jama'ah haji diperkenankan membaca do'a :
"Subhaanallah
             Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa 
Haula             Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu 
Bikitaabikalladzi             Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta 
Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh             khartu."
Artinya :
"Maha
             suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang 
patut             disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya 
dan kekuatan             kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! 
Sesungguhnya aku             beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau 
turunkan, dan kepada nabi             Mu yang telah Engkau utus, Oleh 
karena itu ampunilah dosa - dosaku             yang telah lalu dan yang 
akan datang."
Dan ketika sudah sampai di             antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
"Rabbanaa
             Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa  
           'Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma'al Abrar."
Artinya :
"Ya
             Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, 
dan             lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan 
masukkanlah kami ke             dalam surga bersama orang-orang baik."
Tawaf             Wada
 Wada
             artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah
 salah             satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai 
pernyataan perpisahan             dan penghormatan kepada Baitullah dan 
Masjidil Haram. Tawaf ini             cukup dikerjakan dengan berjalan 
biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf             Shadar ( Tawaf Kembali )
 karena setelah itu             jama'ahakan meninggalkan Mekah untuk 
ketempat masing-masing. Dalam             pelaksanaannya sama dengan 
tawaf yang lainnya, akan tetapi do'a yang             dibaca berbeda 
untuk semua putaran.
Tawaf
 Wada             adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji 
dan Ibadah             Umrah. Bagi jama'ah yang belum melakukannya belum
 boleh meninggalkan             Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak
 dikerjakan maka wajib             membayar Dam, dan bila sudah 
mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi             tinggal di Masjidil 
Haram. Jika Jama'ah sudah keluar Masjid, maka             hendaklah 
segera pergi sebab kalau jama'ah masih kembali kemasjid             
diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid           
  dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah.  
           Hal ini  dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas yang artinya :
"Manusia
             diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) 
itu             dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal 
ini             diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid."             (HR. Bukhari dan Muslim)
Tawaf             Sunat
Adalah
 tawaf             yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat 
baru memasuki             Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai 
pengganti shalat Tahiyatul             Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf             Tathawwu.sumber
http://dzikir.org/index.php/syariat-islam/haji/129-tawaf

 


Posting Komentar