Jika
mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka
itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat
itu bagi kaum yang mengetahui.(QS.9:11) Kita mengeluarkan zakat bukan
berarti kita merasa memberi mereka, akan tetapi memang haknya mereka
para
fakir-miskin yang harus kita keluarkan seperti dalam FirmaNya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian”.(QS.51:19)
Bahkan
Allah Ta’ala bagi yang tidak mau mengeluarkan zakat disetarakan dengan
orang-orang musyrik yang ingkar terhadap kehidupan akhirat seperti dalam
firmanNya :
“Dan
kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya),
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan
adanya kehidupan) akhirat”.(QS.41:6-7)
DALIL WAJIB ZAKAT
Firman Allah SWT. : "Dan dirikanlah sembahyang tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat". (Surat An Nur 24 : 56)
Firman
Allah SWT. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui ". (Surat At Taubah 9 : 103)
Firman
Allah SWT. "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak mendapat". (Surat Adz Dzariat 51 :
19)
Dari
ayat di atas amat jelas tentang kewajiban berzakat dan setiap yang
meragukan kebenarannya maka ia telah mengingkari kebenaran Islam.
Sejarah telah membuktikan bahwa khalifah Abu Bakar telah memerangi orang
yang mengingkari membayar zakat. Mereka yang kaya harus menyadari bahwa
di dalam hartanya terdapat hak orang-orang fakir miskin.
SYARAT UMUM WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka;
Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah,
sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan
hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus
dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena
persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik
Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang
yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama
antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang
Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup
Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun,
selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan
mashehi.
cukup
Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga
emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran
nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan,
pendapatan dan uang dana pensiun.
Zakat Harta
Bagi
harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan
sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat
binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya
tersendiri)
Zakat Uang Simpanan
Banyak
urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya,
Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan
kepada nilai tukar emas.
DALIL
WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN "Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi
saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan
telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak
diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan
telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga
kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam
sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
RUMUS MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
Simpanan Tetap/deposito
Bila
simpanan itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab
(nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari
jumlah simpanan tersebut. Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp
4.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. (semisal
nisabnya Rp. 3.570.000; atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan
harga emas per-gram seharga Rp. 42.000,-). Zakat yang wajib dikeluarkan
sebanyak Rp. 4.000.000,- X 2.5 % = Rp. 100.000,-
Simpanan Biasa/Tabanas/Tahapan
Cara
menghitungnya dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam
tempo setahun.. Hendaknya dihitung juga perkiraan jatuh haulnya kapan
mulai dan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga
bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang
mengamalkan sistem riba'), jika terdapat bunga bank, maka hendaknya
bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.
LANGKAH – LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
1. Tentukan tanggal permulaan memulai memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisabnya.
2. Pastikan jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah sampai nisabnya.
Zakat Emas dan Perak
Sejarah
telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat
besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi
segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari
sisi ini, syari'at memandang emas dan perak dengan pandangan
tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup.
Syari'at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan
logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi
pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka :
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
Sabda
Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan
perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan
kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup nisabnya
5. Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak )
RUMUS MENGHITUNG ZAKAT EMAS
Emas Yang Disimpan
Emas
yang disimpan adalah emas yang tidak dipakai, Jadi memang benar-benar
sebagai simapan. Jika jumlah emas yang disimpan ini menyamai atau
melebihi kadar nisab (85 gram), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebasar
2.5 %. Nilai yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai emasnya, tidak
termasuk batu-batuan atau permata yang menghiasi emas tersebut kalau
ada. Contoh : Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp.
4.200.000,- atau sebanyak 100 gram, harga pergramnya Rp. 42.000,-. Maka
emas tersebut sudah wajib dikeluarkan zakatnya karena telah haul dan
melebihi nisabnya (lebih dari 85 gram). Maka zakat yang harus
dikeluarkan adalah Rp. 4.200.000,- X 2.5 % = Rp. 105.000,-
Emas Yang Dipakai Sebagai Perhiasan
Emas
yang dipakai sebagai perhiasan oleh wanita (hanya sekali-kali atau
dipakai terus menerus) tidak dikenakan zakatnya, sekiranya tidak
melebihi URUF (nilai kebiasaan pemakaian setempat. Sekiranya melebihi
URUF, maka emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % atas
kelebihan dari nilai uruf.
Zakat Pendapatan/Profesi
Barang
kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini
adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat
pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling
penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini
dikenal dengan nama Al-Ata' dan dizaman modern ini dikenal dengan
"Kasbul Amal". Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang
menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat
perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali,
kerena potensinya yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman
Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah
(dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 :
267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha
yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para
pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter,
konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi
berpendapat bahwa konsep "hasil usaha" meliputi semua harta dalam konsep
menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Sabda
Rasulullah s.a.w. : "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim
berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang
tidak mempunyai harta ?". Rasulullah menjawab. Bekerjalah untuk
mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya,
"Kalau tidak mempunyai pekerjaan ?". Rasul bersabda, "Tolonglah orang
meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa
?". Rasulullah menjawab, "Kerjalah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan,
hal itu merupakan sedekah".
SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai "Mal Mustafad" yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENDAPATAN
1. Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Kotor. Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam setahun. Kadar zakatnya adalah 2.5 % dari total pendapatan kotor. Contoh: Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan setahun sebanyak Rp. 6.000.000,- ( sama dengan Rp. 500.000,- per-bulan). Maka zakatnya adalah Rp. 6.000.000,- X 2.5 % = Rp. 150.000,-. (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp. 42.000,- = Rp. 3.570.000,-)
2. Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Bersih.
Zakat Saham dan Obligasi
1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil
dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti
dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
Zakat An'am (Binatang Ternak)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
1. Islam,
2. Merdeka,
3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya." (H.R. Daruquthni)
4. Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib
dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. "Tidaklah ada zakat
bagi sapi yang dipakai bekerja." (H.R. Abu Daud dan Daruquthni)
Hisab binatang-binatang ternak tersebut adalah sebagai berikut :
- Unta
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
5 - 9
1 ekor kambing
2 th. lebih
10 - 14 2 ekor kambing 2 th. lebih
15 - 19 3 ekor kambing 2 th. lebih
20 - 24 4 ekor kambing 2 th. lebih
25 - 35 1 ekor anak unta 1 th. lebih
36 - 45 1 ekor anak unta 2 th. lebih
46 - 60 1 ekor anak unta 3 th. lebih
61 - 75 1 ekor anak unta 4 th. lebih
76 - 90 2 ekor anak unta 2 th. lebih
91 - 120 2 ekor anak unta 3 th. lebih
121 3 ekor anak unta 2 th. lebih
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak unta berumur 3 tahun. demikian yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
- Sapi dan Kerbau
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
30 - 39
1 ekor anak sapi/seekor kerbau
2 th. lebih
40 - 59 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
60 - 69 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 1 th. lebih
70 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 2 th. lebih
Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi / kerbau zakatnya 1 ekor sapi / kerbau.
- Kambing
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
40 - 120
1 ekor kambing betina
2 th. lebih
121 - 200 2 ekor kambing betina 2 th. lebih
201 - 399 3 ekor kambing betina 2 th. lebih
400 4 ekor kambing betina 2 th. lebih
Selanjutnya setiap 100 ekor kambing zakat yang harus dibayar 1 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikian hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Buhkari, dan Nasai.
Zakat Fitrah
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya "Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan."(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
* Islam
* Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu'az ke Yaman, ia memerintahkan, "Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang - orang fakir dikalangan mereka." (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda."Barang siapa meminta - minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan)."Para sahabat ketika itu bertanya "Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?" Jawab Rasulullah saw , "Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari - hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam
Al-Qur'an ada delapan Golongan. "Sesungguhnya sedekah - sedekah (zakat)
itu hanya untuk orang - orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat
(amil),orang - orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk
memerdekakan budak - budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan,
orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk
orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan
Allah" (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi'i sebagai berikut :
1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
4. Muallaf, adalah
1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang - orangkafir dibawah pengaruhnya.
4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang - orang yang anti zakat.
5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang - orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, "Sekali-kali janganlah orang - orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka." (Q.S. Ali Imran : 180)
3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui." (Q.S. At Taubah: 103).
sumber:
http://dzikir.org/index.php/syariat-islam/zakat-infak



Posting Komentar